Selesaikan Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta Api, Dewan Usul Bentuk Tim Koordinasi

Rapat dengar pendapat bersama satakeholder terkait pembangunan kereta api di Sulsel, Kamis (18/3/2021)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulawesi Selatan, mengusulkan pembentukan tim koordinasi untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dampak jalur kereta api trans Sulawesi rute Makassar-Parepare tahap ketiga yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep.

Hal ini untuk menjawab surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan kesepakatan perdamaian nomor 003/KP/KH-MD.00.01/IIII/2021.

Komisi A mengusulkan hal itu pada rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Dewan Sulawesi Selatan, Kepala Staf Presiden, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian Perhubungan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur DJKA, dan perwakilan masyarakat.

“Ini usulan kami saat melakukan pertemuan di Dewan Sulawesi Selatan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle Ks Dalle, di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Kamis (18/3/2021).

Selle mengungkapan bahwa, usulan itu untuk mencari format penyelesaian di luar dari penyelesaian masalah hukum. Karena sebagai wakil rakyat pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi kalau diminta hadirpun tetap siap.

“Siapa anggotanya? Anggotanya dari pemrov, pemkab, Kementerian Perhubungan, KSP dan Komnas HAM,” ujar politisi Demokrat ini.

“Akhirnya disepakati tadi bentuk tim koordinasi namanya dan masa waktu bekerjanya paling lambat itu satu bulan,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe menambahkan, sengketa lahan dampak pembangunan jalur kereta api memang perlu ditangani secara serius. Karena tidak semua masyarakat merasakan ganti rugi tersebut.

“Proyek ini cukup besar. Tapi dampak ke masyarakat atas ganti rugi lahan tidak dirasakan oleh masyarakat,” tutur Ni’matullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *