Pemprov Sulsel Izinkan Keluarga Korban Covid-19 Lakukan Ziarah

Surat Edaran Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19.

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan kini membolehkan keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19 untuk melakukan kunjungan atau ziarah ke Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat Edaran tersebut tertuang dalam nomor:127/SEd/III/2021, tanggal 12 Maret 2021, tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19, yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman menjelaskan bahwa, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah,” katanya, di Makassar, Sabtu (20/3/2021).

Pria yang akrab disapa Andalan ini menuturkan, ada tujuh poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda. Hal itu atas pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.

“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” paparnya.

Untuk jadwal ziarah sendiri, kata Andalan, keluarga diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya sebanyak lima orang.

Begitu juga lama sesi ziarah untuk setiap rombongan keluarga korban Covid-19 yakni 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *