INFOKINI.ID, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat seluruh Sulsel menandatangani surat dukungan loyal dan setia terhadap Partai Demokrat di bawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penandatanganan tersebut dilakukan ketua-ketua DPC Partai Demokrat di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulsel, Jalan Mira Seruni, Panakkukang, Kota Makassar, Senin (22/3/2021).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan ketua-ketua DPC Demokrat tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bentuk legalitas dukungan terhadap Ketum AHY.
Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe mengatakan bahwa sebenarnya penandatanganan di notaris ini hanya formalitas. Karena sebelumnya sudah pernah ketua DPC membuat surat pernyataan loyal.
“Karena ini mau kita bawa ke Kemenkumham itu sah menjadi keputusan partai dan ketua DPC bertandatangan dalam kapasitas ketua DPC,” Ni’matullah.
Pria yang akrab disapa Ullah ini mengunkapkan, pihaknya akan memperlihatkan kepada Kemenkum HAM Surat Keputusan (SK) dari Ketua-ketua DPC yang sah. Kemenkum HAM punya pertimbangan apabila ingin mengeluarkan SK.
“Jadi, di AD/ART itu jelas yang memiliki suara sah yakni ketua DPC. Karena sampai sekarang kepengurusan yang diakui oleh negara adalah kepengurusan Mas AHY sampai kepada tingkat ranting,” jelasnya.
Selain itu, kata Ullah, lambang identitas partai, bendera itu sudah terdaftar di Kemenkum HAM dan sudah menjadi hak intelektual atas nama Ketum AHY.
“Jadi siapapun tidak bisa menggunakan tanpa izin kita. Karena kalau ada yang melakukan itu pelanggaran hak dendanya sampai Rp2 miliar dan hukuman penjara sekitar 4 sampai 5 tahun penjara,” tegas Ullah.
Olehnya itu, ia berharap kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang membantu kepengurusan di luar pengurusan yang sah, maka itu sangat melanggar hukum.
“Jadi kalau ada yang tiba-tiba memasang lambang, bendera dan baliho Demokrat bukan pengurusan resmi maka itu melanggar hukum,” tutupnya.
















