Sebelum Ziarah ke TPK Covid-19 Macanda, Berikut Petunjuk dan Cara Pendaftarannya

Surat petunjuk teknis kegiatan ziarah di TPK Macanda ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengeluarkan petunjuk teknis pembukaan ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat tersebut tertuang dalam nomor:128/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021, perihal Petunjuk Teknis Pembukaan Ziarah TPK Covid-19 Macanda, ditandatangani langsung atas nama Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Nimal Lahamang.

Nimal Lahamang mengatakan bahwa, surat tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Ketua Satgas nomor:127/SEd/III/2021 tentang Pembukaan Ziarah TPK Covid-19 Macanda.

“Maka kami menyampaikan petunjuk teknis kegiatan ziarah di TPK Macanda,” ujar Nimal.

Pertama, bagi masyarakat yang ingin ziarah maka harus melakukan pendaftaran secara online mulai 22 Maret 2021, dan ziarah mulai dibuka 23 Maret 2021 dengan tata pendaftaran.

Pendaftaran dengan cara mengunjungi website ziarahsulselprov.com, mengisi data yang dibutuhkan sesuau permintaan dalam website yaitu nama peziarah, nomor WhatsApp, dan email.

Selanjutnya, mencari nama jenazah yang akan diziaraih di kolom pencarian yang telah disiapkan. Lalu, memilih jadwal yang tersedia di website dan menunggu jadwal melalui email atau WhatsApp.

“Atau untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi call center 24 jam Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Kedua, untuk jadwal ziarah akan dibuka setiap hari mulai pukul 09.30 hingga pukul 11.30 dan 15.30 sampai 17.30, tentunya dengan beberapa persyaratan.

Seperti setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peziarah yang datang tidak sesuai jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah.

Ketiga, lanjutnya, untuk jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak lima orang termaksud ketua rombongan untuk setiap sesi.

“Jika yang datang lebih dari lima orang maka kelebihan anggota keluarga tersebuk tidak diperbolehkan masuk,” kata Nimal.

Keempat, lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga. Dimana sesi ziarah tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan. Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan.

“Kelima, diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban diarea pemakaman,” paparnya.

Diantaranya, tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman, diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumen pribadi dan tidak untuk disalahgunakan, serta praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

Keenam, setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan (Satpol PP, TNI/Polri) dan petugas TPK Macanda. Petugas dan tim pengamanan berhak mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan.

Ketujuh, wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti peziarah wajib pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan (3M) serta peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hamzat.

“Terakhir, semua pelayanan yang diberikan pertugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *