Komisi D DPRD Sulsel Pertanyakan Status Jalan Melauwe-Surakan, Begini Jawaban Pemprov

Suasana rapat konsultasi DPRD Kabupaten Enrekang dan DPRD Sulsel terkait status jalan Melauwe-Surakan. (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulsel Rahman Pina mempertanyakan terkait dengan status jalan Melauwe-Surakan yang dikembalikan menjadi jalan kabupaten.

Pasalnya, jalan tersebut sebelumnya merupakan jalan provinsi, namun empat tahun terakhir ini pemerintah provinsi mengembalikan ke Kabupaten Enrekang.

“Bagaimana provinsi mengembalikan jalan ke kabupaten, apakah tidak mampu membiayai,” tanya Rahman Pini ke Dinas PUTR Sulsel saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di lantai 2, gedung Tower DPRD Sulsel, Rabu (24/3/2021).

Kendati demikian, kata Rahman Pina, pemerintah kabupaten melalui Bupati Enrekang, harus menyurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar jalan ini bisa dikembalikan menjadi jalan provinsi.

“Jadi harus ada lagi surat dari Pak Bupati (Muslimin Bando) untuk meminta jalan provinsi, apa lagi sudah menghubungkan dua kabupaten (Pinrang dan Enrekang) masa tidak bisa kembali jadi jalan provinsi,” papar RP, sapaan akrabnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Provinsi Sulsel Sukarlan mengakui bahwa pada tahun tahun 2010 hingga tahun 2015 jalan Melauwe-Surakan merupakan jalan provinsi, karena menghubungan antara jalan Pinrang ke Sulbar dan Enrekang ke Toraja.

“Namun kenyataan di lapangan tidak tembus sebagai jalan umum karena melewati bendung PLT Bakaru (Yang tidak bisa terhubung),” kata Sukarlan.

Sehingga kata Sukarlan, pada tahun 2015 pemerintah provinsi mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk mengambil status kembali jalan Melauwe-Surakan.

“Kondisi sekarang kita serahan kepada pemerintah kabupaten (Enrekang) karena ini persetujuan pemerintah kabupaten,” tuturnya.

Sekadar diketahui, RDP ini sendiri sekaitan dengan surat dari DPRD Kabupaten Enrekang, yang ingin melakukan konsultasi terkait dengan status jalan Melauwe-Surakan dari jalan provinsi berubah jadi jalan Kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *