INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) dengan nomor :443.01/138/ S.Edar/Kesbangpol/III/2021 mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dalam surat edaran yang ditandatanganinya itu mengatakan bahwa keputusan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, fasilitas umum, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, serta game center diizinkan sampai pukul 22.00 WITA mulai tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021.
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Wali Kota Makassar.
Para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Para camat dan lurah selaku ketua satgas berkoordinasi dengan master Covid-19 kecamatan agar memperketat kesehatan serta melakukan pemetaan titik-titik potensial keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan perundang-undangan.
“Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian,” terangnya.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jika melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, hal itu dilakukan atas perintah dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Bukan hanya Jawa dan Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulsel menjadi daerah yang harus menerapkan PPKM ini.
“Ini kan perintah pusat untuk melanjutkan PPKM. Jadi kita ikuti arahan,” pungkasnya.
















