INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika di Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Selasa (30/3/2021).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel didampingi dua Wakil Ketua. Rapat dihadiri anggota DPRD Sulsel, Sekprov Sulsel, TGUPP, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman memaparkan laporan kinerja keuangan daerah akhir Tahun Anggaran 2020. Dimana, capaian realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir 2020 sebesar Rp 9,36 triliun atau 95,31 persen dari target yang ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9,82 triliun.
“Serta memberikan gambaran capaian 20 Indikator Kinerja Utama (IKU) Pembangunan Tahun 2020 berdasarkan visi misi RPJMD Sulsel,” kata Andi Sudirman.
Andi Sudirman mengungkapkan, pendapatan daerah tersebut bersumber dari masing-masing jenis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai sebesar Rp 3,89 triliun atau 94,35 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,12 triliun. PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
Realisasi kelompok penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat mencapai sebesar Rp 5,39 triliun atau 97,10 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5,56 triliun. Pendapatan transfer tersebut bersumber dari masing-masing jenis yaitu, transfer dana perimbangan, jumlah pendapatan transfer pusat lainnya.
Realisasi pendapatan transfer dana perimbangan sebesar Rp 5,39 triliun atau 97,09 Persen dari Rp 5,55 triliun, realisasi transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp 4,5 miliar atau 100 Persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 miliar yang merupakan dana penyesuaian dari pemerintah pusat.
Realisasi penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 75,52 miliar atau 53,30 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 141,71 miliar yang merupakan pembayaran dana hibah dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekertaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mengungkapkan bahwa LKPJ Gubernur Sulsel TA 2020 ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban Pemprov di hadapan legislatif.
Muh. Saddam/B
















