INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa (30/3/202).
Andi Sudirman menyampaikan terima kasih kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel karena telah menyelenggarakan kegiatan seperti ini.
“Kegiatan ini penting, bagaimana pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Andalan, sapaan akrabnya.
Andalan juga berharap, kehadiran Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dapat memberikan masukan-masukan terhadap sistem pengelolaan keuangan di pemerintah provinsi maupun di kabupaten/kota di Sulsel.
“Kita terus berupaya bekerja maksimal. Bekerja sama maksimalkan fungsi OPD, staf ahli dan para asisten. Alhamdulillah, kita mulai mengevaluasi lebih baik,” ujarnya.
Andalan juga menuturkan bahwa, meski dilakukan refocusing dan realokasi anggaran, namun program prioritas pemerintah provinsi terus dilanjutkan.
“Meski refocusing, namun bagaimana kita tetap sehat tetapi masyarakat tetap bisa menikmati apa yang bisa diberikan yang menyentuh langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, Kepada pemerintah kabupaten/kota, untuk menerapkan pendekatan dari bawah ke atas. Dimana dalam mengambil kebijakan berdasarkan masukan dari rakyat, dan kemudian disusun serta direalisasikan oleh pemerintah atau biasa disebut bottom-up.
“Kami minta sistem bottom-up. Harus mendengar masukan dari bawah,” tutur Andalan.
Ia juga menghatapkan, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus kompak dan terus berinovasi. Karena Visi misi kami masih sama.
“Mari perlihatkan ke masyarakat jika tetap lanjut bahwa kami datang untuk pemerataan pembangunan yang jauh lebih baik,” tandasnya.
Sementara, Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid melaporkan, kegiatan sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada seluruh aparat pengelola keuangan, baik tingkat pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Ini diharapkan juga menjadi forum untuk mendiskusikan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, baik di Provinsi Sulawesi Selatan dan juga kabupaten/kota,” pungkasnya.
















