INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah melakukan Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, melalui rapat paripura DPRD Sulsel, Selasa (30/3/2021).
Meski demikian, Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi mendapat saran dan masukan dari anggota dewan. Salah satunya dari legislator Fraksi Golkar yang baru ini dilantik, M. Arfandy Idris.
Arfandy mengatakan bahwa, tata naskah ini munking perlu perbaikan, karena dalam konsederan hal menimbang perlu dimasukkan dari penetapan rancangan yang dimaksud.
“Tentu terkait dengan filosofis, sosiologis dan yuridis,” kata Arfandy.
Kedua, kata Arfandy, ada beberapa pengertian yang menurutnya perlu pengharmonisasian dari konsep yang ada. Misalnya dalam pengertian perangkat daerah disebut unsur pembantu gubernur dan DPRD.
“Inikan sangat mengganggu sebenarnya, sehingga hal-hal inilah yang menjadi catatan penting bagi Fraksi Partai Golkar,” ujar politisi senior Golkar Sulsel ini.
Selain itu, lanjutnya, sekaitan dengan tujuan dari pemberian insentif, ada pasal yang menurutnya menggelitik yakni berkaitan dengan pasal pendanaan.
Menurutnya, dalam pasal pendanaan dari pelaksanaan pemberian insentif dan atau kemudahan investasi, bersumber dari APBD dan kedua dari sumber lain yang sah dan tidak memihak.
“Ini kayak proposal. Jadi bapak/ibu ini mohon pertimbangan kalau bisa ini menjadi catatan penting dan pada paripurna berikut ini bisa diperbaiki dan melengkapi apa yang telah dihasilkan dari sahabat-sahabat kita dalam pembahasan perda pemberian insentif ini,” tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, saran dan masukan baru disampikan kepada Panitia Khusus (Pansus) karena dirinya baru beberapa hari menjadi Anggota leguslatif DPRD Sulsel melalui PAW.
Dalam rapat paripurna ini, semua fraksi-fraksi di DPRD Sulsel menyepakati agar Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
















