INFOKINI.ID, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kini telah beralih status menjadi Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda) BPR Kota Makassar.
Hal itu ditandai saat penetapan peralihan status Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPR Daerah Kotamadya Dati II Ujung Pandang menjadi Perseroda Terbatas BPR Bank Makassar pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Makassar, Rabu (31/3/2021).
Peralihan status ini membuka keran bisnis yang lebih luas. Salah satunya terkait pelayanan dan pengelolaan bisnis pada perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang keuangan ini.
Dalam bentuk Perseroda, BPR bisa menggaet investor sebagai pemegang saham untuk mengembangkan perusahaan. Orientasinya juga lebih ditekankan pada provit dan pelayanan.
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Ari Ashari Ilham berharap ada akselerasi setelah status BPR menjadi Perseroda.
Pasalnya, keberadaan BPR dapat membantu pengusaha kecil untuk mendapatkan modal.
“Pelayanan yang lebih profesional kita harapkan bisa ada akselerasi agar manfaatnya bisa cepat dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso berharap peralihan ini dapat mendorong pengelolaan bisnis BPR mengedepankan pelayanan yang cepat dan murah kepada masyarakat kecil.
“BPR berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan memberikan layanan bagi pengusaha kecil maupun besar,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi berharap BPR tidak mengabaikan pelayanan. Peralihan status ini disebutnya mendorong BPR untuk menjalankan perusahaan menjadi lebih profesional.
“Ketentuan Padal 4 PP 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dalam peraturan daerah yang dapat berbentuk perumda atau perseroda,” ucapnya.
















