Status BPR Berubah, Fatma Berharap Lebih Profesional Layani Masyarakat

DPRD Kota Makassar saat penetapan peralihan status Perusahaan Daerah BPR Daerah Kotamadya Dati II Ujung Pandang menjadi Perseroda Terbatas BPR Bank Makassar pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Makassar, Rabu (31/3/2021). (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi berharap dengan adanya perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui Ranperda menjadi Bank BPR Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat sidang paripurna sidang membahas perubahan status badan hukum BPR di DPRD Kota Makassar, Rabu (31/3/2021).

“Perubahan badan hukum BPR tentunya menjadi instrumen bagi BPR untuk berdaya saing, supaya mempunyai tata kelola manajemen yang baik dan profesional dalam menghimpun dana serta membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Diketahui, setelah ada penjelasan masing-masing fraksi dilanjutkan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan badan hukum Perusda BPR menjadi perusahaan daerah perseroan terbatas BPR Kota Makassar.

Menurut Fatma, perubahan badan hukum BPR merupakan inisiasi dari DPRD Kota Makassar yang perlu diberi apresiasi, karena dalam proses pembahasan perubahan badan hukum BPR telah menempuh proses yang panjang oleh pansus di DPR.

“Rangkaian pembahasan pansus ranperda ini tentunya sangat menguras tenaga bersama unsur lain yang terlibat dalam pembahasan ranperda ini,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta dengan adanya perubahan status badan hukum BPR tentunya menjadi instrumen bagi BPR untuk berdaya saing. Agar mempunyai tata kelola manajemen yang baik dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *