INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan Rapat Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK Sosialisasi Area Intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (7/4/2021).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan beberapa titipan rakyat untuk pemerintah daerah atau provinsi yang harus dipastikan tiba pada peruntukannya.
“Maka, bagian yang terpenting adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing yang terkait dengan MCP tersebut,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat MCP KPK tadi.
Abdul Hayat menjelaskan, ada delapan area intervensi yang sudah dipahami bersama, tinggal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi internalisasi dan tinggal menunggu komitmen leaders.
Ia menyebutkan bahwa, dari delapan area itu, ditarik menjadi dua area, yakni mengenai penganggaran APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak berdasarkan pada keinginan, akan tetapi pada kebutuhan rakyat.
“MCP ini merupakan wujud keseriusan kita (Pemprov Sulsel) bersama KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Abdul Hayat juga mengatakan, penganggaran APBD dan PBJ dilakukan guna memastikan agar penyusunan APBD tidak dijadikan ajang bancakan korupsi.
Namun kata dia, untuk menghasilkan APBD yang efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan program-program yang sudah dijalankan melalui APBD sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jika ingin bagus harus mengubah sistem Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” tutur Abdul Hayat.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Wilayah IV KPK, Niken Ariati menharapkan agar tidak ada lagi permasalahan yang substansial dalam topik perencanaan penganggaran dan PBJ.
“Karena, kami review kondisi di daerah Sulawesi, khususnya wilayah Korsupgah IV, masih banyak kendala di dua area central ini,” ungkap Niken.
Niken menuturkan bagwa, untuk Sulawesi Tengah sendiri, 100 persen wilayahnya mendapatkan surat cinta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hingga 6 Maret 2021 belum mengetuk palu APBD.
“Dan Alhamdulillah, tanggal 12 Maret 2021 Pemerintah Provinsi Sulteng mengetuk palu terkait anggaran tersebut,” bebernya.
Olehnya itu, dirinya mengajak untuk memperbaiki itu semua, mengingat MCP ini jarang dikerjakan di akhir-akhir. Karena awal April pihaknya sudah mengetahui, pedoman apa yang sudah disusun dan juga akan dilakukan rencana aksi.
“Dengan pedoman yang kami kirimkan, Bapak/Ibu bisa menyusun rencana aksi kedepan,” pungkasnya.
















