Bahas “Proyek Siluman”, Begini Penjelasan Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina

Rapat Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas PUTR (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Rapat kerja tersebut membahas terkait adanya dugaan “proyek siluman” di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang tidak ada dalam Dokument Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina mengatakan bahwa, sebenarnya ada miskomunikasi antara Dinas PUTR dan pihak ketiga atau kontraktor, karena mereka beranggapan ini masuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kalau dana PEN kan bisa tahun jamak tahun 2020 bisa nyebrang ke 2021. Tapi ternyata penjelasan tadi dari BPKD ini bukan dana PEN. Ini adalah PAD murni. Jadi sekalian supaya publik tahu bahwa sesungguhnya kegiatan yang dimaksud itu memang tahun 2020 ada di DPA,” jelasnya, ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (21/4/2021).

Pria yang akrab disapa RP ini menjelaskan bahwa, karena masuk di DPA 2020 maka proses lelangnya pun dilakukan pada tahun 2020.

“Kemudian tahun 2021 ternyata ini kegiatan tidak ada di APBD, otomatis tidak ada di DPA, kemudian muncul kontraknya baru tahun 2021,” kata RP.

Ia juga menuturkan, dari empat proyek yang tidak ada di DPA ini, baru ada dua kegiatan yang memasuki tahap awal dan dua belum ada kegiatan sama sekali.

“Cuman sekali lagi idealnya tidak boleh karena kesalahan aparat, tidak boleh karena kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah, kemudian yang menaggung risikonya adalah pihak ketiga,” bebernya.

Pasalnya kata dia, mereka tidak tahu apakah ini ada di DPA atau tidak, karena yang mereka tahu bahwa ini sudah proses lelang dan sudah ditender.

“Jadi pemenangnya, mereka ini tidak tahu apakah ada di DPA atau tidak. Nah kesalahan memang adalah diproses pembuatan kontrak ketika sudah tahu tidak ada di DPA meskinya itu stop sampai di situ,” tegasnya.

Kendati demikian lanjutnya, karena prosesnya juga tidak pernah laporannya ke DPRD, maka diserahkan ke eksekutif.

“Mudah-mudahan ada win win solusi dengan pihak ketiga yang sudah dibuatkan kontraknya oleh Dinas PUTR,” terang RP.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim, berharap kepada teman yang sudah terlanjur melakukan kontrak agar ikut tender lagi.

“Jadi peluang menang terbuka sepanjang ikuti tahapan,” tutur Sugiarti.

“Pemprov harus cari solusi terhadap kerugian material terhadap kontraktor yang sudah terlanjur jalan,” tambahnya.

Olehnya itu kata Sugiarti, jangan ada yang dirugikan, harus ada koordinasi pemberi kontrak dan penerima pekerjaan, harus ada win win solusi.

“Supaya teman-teman yang terima pekerjaan, kerugian minimal mungkin,” tutup Sugiarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *