INFOKINI.ID, MAKASSAR – Tim kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengambil langkah dengan melaporkan pihak-pihak yang dinilai telah mengeluarkan komentar dan menyebarkan berita hoax yang dinilai telah mencemarkan nama baik, termasuk yang menyebarkan meme di media sosial.
Selain itu, tim khuasa hukum juga melakukan somasi terbuka.
Ketua Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Sulsel Andi Arfan Sahabuddin mengatakan, pihaknya melakukan langkah hukum dengan memasukkan laporan aduan langsung ke Reskrim Khusus Polda Sulsel dengan nomor aduan tadi 006/BPPH/PP-Sulsel/IV/2021.
“Tadi kami sudah memasukkan aduan ke Polda Sulsel, sisa menunggu 2-3 hari kedepan akan ada pemanggilan untuk dimintai keterangan atau BAP,” terangnya di Warkop Ali, Selasa (20/4/2021) malam.
Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti hasil postingan berita baik di media-media elektronik, media cetak, online, facebook dan group WhatsApp.
“Kami mengadukan beberapa nama yang menyebarkan, mengcopy paste berita-berita yang tidak benar, beberapa nama yang turut serta beropini, berargumen di media tanpa ada bukti atau fakta hukum yang jelas,” katanya.
Andi Arfan yakin dan percaya Polda Sulsel akan bertindak secara profesional, akuntabel dan transparan dalam proses penyelidikan.
“Segala tuduhan yang dialamatkan ke klien kami adalah tidak benar, sekalipun orang-orang yang telah membuat berita tersebut silakan laporkan ke pihak yang berwenang bukan dengan cara membuat opini atau menggiring opini di media yang mengarah ke nama baik dan citra klien kami,” tegasnya.
BPPH Pemuda Pancasila Sulsel juga meminta kepada media yang memberitakannya serta khalayak ramai yang menyebarluaskan berita yang merusak nama baik serta citra kliennya, agar segera meminta maaf secara langsung kepada kliennya atau membuat permohonan maaf di media TV nasional maupun lokal sebanyak tiap hari tayang selama 1 minggu berturut-turut.
“Ini baru langkah awal. Jika somasi terbuka ini, tidak diindahkan selama 1×24 jam oleh orang dan media bersangkutan, kami akan mengambil langkah konkret secara hukum untuk segera merehabilitasi nama baik klien kami,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) juga telah mengaku menempuh jalur hukum terkait beredarnya berita dirinya dan meme di sosial media yang dinilai mendiskreditkan secara personal sekaligus “trial by the press” (penghakiman pers).
“Selama ini saya melihat apa-apa saja pemberitaan tentang saya, secara pribadi sebagai anggota dewan tentu ini saya sikapi. Kalau tidak saya sikapi bisa saja tuduhan-tuduhan yang sering diutarakan itu bisa saja dianggap menjadi benar, menurut pendapat saya,” tutur ARA di kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (20/4/2021).
Saat ini, kata dia, sudah dikuasakan ke tim hukumnya untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait berita yang selama ini dinilainya tidak sesuai dan mengandung fitnah.
“Oleh karena itu, saya sengaja diam melihat siapa-siapa saja yang bicara di media, dan saya sudah dapat siapa,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya menekankan tentang apa yang dipahami tentang kode etik jurnalistik, dimana dalam proses penulisan berita yang berhubungan dengannya, itu seharusnya perlu adanya konfirmasi.
“Saya menerima beberapa link berita, termasuk berita yang sangat tendensius dalam kasus ini. Saya menemukan nama saya tanpa ada konfirmasi sama saya, dan media tersebut tidak memiliki box redaksi, tidak memiliki alamat dan tidak mencantumkan penulis atau wartawannya,” ujarnya.
Menurut Ketua DPC Demokrat Kota Makassar ini, media ini patut diduga hanya dijadikan alat untuk serangan politik, dan media seperti ini bisa merusak citra pers di masyarakat.
“Media ini patut diduga hanya dijadikan alat untuk serangan politik, dan media seperti ini bisa merusak citra pers di masyarakat,” terangnya.
“Dan media yang membuat berita dengan menyebut nama saya sebagai orang terduga terlibat dalam beberapa proyek tanpa meminta konfirmasi terlebih dahulu sekalipun saya paham bahwa ada hak jawab yang wajib dipenuhi oleh media. Untuk itu kami beranggapan bahwa berita yang ditayangkan oleh sejumlah media yang dimaksud diduga telah menyalahgunakan kaidah jurnalistik dan perlu bagi saya mengambil langkah hukum, hari ini sudah kami laporkan ke Polda, nama-nama sudah kami laporkan,” tambah ARA.














