ASN Pemkot Makassar Dilarang Mudik Lebaran, Danny: Membandel, Bisa Penurunan Pangkat

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID MAKASSAR – Pemerintah Pusat telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, akan diiringi dengan pengetatan arus mudik pada H-14 hingga H+7.

Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Larangan mudik sebenarnya berlaku bagi seluruh masyarakat, namun ada pihak-pihak yang dikhususnya, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri. Pegawai BUMN, swasta, dan pekerja mandiri juga masuk dalam daftar ini.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto mendukung dan mengawal pelarangan mudik tersebut. Sebab kata dia, itu perintah dari pusat.

“Kalau dilarang mudik menjadi perintah negara saya dan Ibu Fatma (Wakil Wali Kota Makassar) pasti akan mengawal ini, termasuk kemungkinan terburuk memberi sanksi,” jelasnya.

Untuk itu, Danny menegaskan apabila ada ASN yang membandel dan melakukan pelanggaran, bisa saja akan dikenakan sanksi administrasi atau sampai penurunan pangkat.

“Tentunya sanksi yang akan diberikan tidak mungkin mi sanksi pidana, paling tidak sanksi administrasi, termasuk bisa saja penurunan pangkat atau sejenisnya begitu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *