Dibahas Pansus, Ini Kelompok Masyarakat yang Akan Dapat Bantuan Hukum

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Azhar Arsyad (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, baru memasuki pembahasan ekspose, di tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kamis (22/4/2021).

Dalam Ranperda ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel telah mewacanakan kategori orang miskin yang punya hak mendapatkan bantuan hukum.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan bahwa, kategori orang miskin akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus), karena ini belum sampai perda, baru sebatas ekspose.

“Jadi, itulah tugas kita untuk membuat kategorisasinya supaya tidak terlalu luas, karena ini orang miskin ada juga kebutuhannya,” ujar Azhar.

Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai PKB Sulsel ini mengungkapkan bahwa, dirinya memberi bayangan kelompok yang berhak mendapat bantuan hukum. Seperti kelompok rentan, kelompok disabilitas, kelompok anak-anak, dan kelompok orang tua.

“Nah ini kemudian nanti di pembahasan pansusnya yang menentukam definisinya, tapi ini semua teman-teman baru memberi masukan,” tuturnya.

Ketua DPW Partai PKB Sulsel ini menegaskan bahwa, pada intinya Peraturan Daerah (Perda) ini untuk membantu orang miskin. Kemudian ini juga menunjukkan DPRD tidak berjarak dengan problem yang ada di masyarakat.

“Jadi inilah salah satu buktinya, bahwa kita tetap mendukung, kita tetap memikirkan, kita tetap berjuang untuk masyarakat,” tegas Azhar.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, untuk teknis pemberian bantuan hukum kedepannya, pihaknya akan membentuk yang namanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

“Itulah yang dirancang, di organisir kafabiliti dan sebagainya, kemudian inilah yang akan didorong akan mendampingi nanti,” tuturnya.

“Untuk beban biayanya negara yang tanggung atau pemerintah provinsi atau kabupaten, ini juga kita akan mendorong di tingkat provinsi,” pungkas Azhar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *