INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah menarik 70 kendaraan roda empat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini sebagai salah satu langkah pengamanan aset.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar saat mengikuti sosialisasi virtual terkait aplikasi MCP atau Monitoring Control For Prevention yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rapat virtual itu berlangsung di war room meeting room kantor Balaikota, Rabu (28/4/2021).
“70 kendaraan roda empat telah ditarik dari SKPD karena tidak memiliki hak untuk menggunakan, ke-70 kendaraan ini nantinya akan diatur dan diserahkan kepada yang berhak menggunakan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam forum tersebut KPK meminta setiap daerah melaporkan kendala yang dihadapi di masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Satgas Kopsurgah KPK RI, Niken Ariati, mengatakan bahwa sosialisasi MCP ini merupakan bentuk sinergitas program pemberantasan korupsi terintegrasi serta implementasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring pemerintah daerah.
“Setiap daerah harus mengetahui asetnya masing-masing, mengamankan agar tidak terjadi sengketa,” ujarnya.
Selain penyampaian program pencegahan korupsi oleh KPK, rakor yang berlangsung cukup intens tersebut juga membahas evaluasi dan rencana aksi pengamanan aset dan optimalisasi penerimaan daerah pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekadar diketahui, sosialisasi MCP hari ini merupakan sosialisasi hari kedua yang membahas tentang perizinan, optimalisasi pajak, dan manajemen aset daerah.
Rapat sosialisasi ini pun diikuti oleh Kadis PTSP, Andi Mukti, dan perwakilan dari Inspektorat, Dinas Tata Ruang, Bapenda, dan Infokom.
















