Langkah Baru, Dokumen LKPJ Gubernur Sulsel Dibahas Masing-masing Komisi Bukan Pansus

Penandatanganan LKPJ Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Hasil Rekomendasi dari DPRD Sulsel. (SADDAM)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Sulsel tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahatuddin Alrif dan Darmawangsah Muin.

Serta dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa, dalam nota pengantar dan dokumen LKPJ Gubernur tersebut pada intinya telah menguraikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Serta hasil pelaksanaan hasil pembantuan dan penugasan yang dilaksanakan Pemerintah Provinisi Sulsel,” kata Andi Ina.

Menurut Andi Ina, dokumen LKPJ dimaksud kemudian dibahas di masing-masing komisi dan ini merupakan hal baru karena tahun-tahun sebelumnya dibahas melalui panitia khusus atau Pansus.

“Langkah ini ditempuh dalam rangka melibatkan seluruh anggota dewan dalam pembahasan LKPJ Gubernur agar hasil rekomendasi ini bisa lebih paripurna,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, komisi-komisi telah melaksanakan serangkaian rapat baik rapat intern maupun rapat kerja dengan OPD mitra kerjanya.

“Serta melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka mengkroscek dan mengklarifilasi terkait data yang tertuang dalam dokumen LKPJ gubernur tahun 2020,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Andi Ina menuturkan bahwa, dari hasil pembahasan di tiap komisi dewan tersebut, selanjutnya dihimpun dan bahas lebih lanjut di tim perumus rekomendasi DPRD yang anggotanya terdiri dari masing-masing dari perwakilan fraksi, komisi dan dikoordinir pimpinan DPRD.

Olehnya itu lanjutnya, berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan AKD yang dilaksanakan tadi siang, maka disepakati bahwa rapat paripurna sudah bisa dilaksanakan hari ini.

“Dan tim perumus DPRD yang dikordinir pimpinan DPRD telah merampungkan tugasnya dalam rangka menyusun dan merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur akhir tahun anggaran 2020,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa, apabila laporan dan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Gubernur 2020 diterima dalam rapat paripurna hari ini, maka selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD yang akan disampikan kepada Gubernur.

“Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Andi Ina.

Berikutnya, pasal 19 ayat 3 Permendagri nomor 18 2020 tentang aturan pelaksanaan PP 13 tahun 2019 yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Selain itu, sebagai bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *