INFOKINI.ID, MAKASSAR – Viralnya sebuah video laporan warga Makassar Rabu (28/4/2021) terkait harga parkiran di Pasar Sentral Makassar di luar tarif asli. Oknum juru parkir (jukir) meminta Rp20 ribu sekali parkir untuk satu kendaraan roda empat tanpa bukti karcis.
Menanggapi video tersebut, akhirnya pihak Polres Pelabuhan Makassar bersama PD Parkir Makassar Raya turun ke lokasi. Ada 10 jukir yang diamankan untuk diperiksa di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (29/4/2021).
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada mengatakan mereka yang diamankan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan di Kota Makassar. Bila mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka terancam tindak pidana ringan (tipiring).
“Terkait video yang viral, kita sudah tahu identitas pelaku. Sementara kita mengamankan bosnya yaitu GS. Nanti kita akan minta dia hadirkan pelaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini ada kurang lebih 10 orang yang diamankan
“Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar,” katanya.
Selain itu, Iptu Asfada mengungkapkan berdasarkan temuan di lapangan memang banyak terjadi penarikan tarif parkir melebihi karcis yang telah ditentukan.
Ada juga jukir yang melakukan penarikan tarif parkir tetapi tidak memiliki identitas. Banyak juga ditemui tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Sementara itu, Direktur PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mangatakan, berdasarkan temuan di lapangan memang ada hal-hal yang mencurigakan dari beberapa jukir yang menarik tarif parkir di Pasar Sentral.
“Yang diangkut itu karena kelalaian jukir yang tidak menggunakan id card, kedua adalah tidak adanya karcis sementara kami selalu berikan karcis untuk jukir menarik tarif parkir,” terangnya.
Selain, ada juga ditemukan jukir bantu yang ikut manarik tarif parkir kepada masyarakat. Jukir bantu inilah yang diduga melakukan pungutan tarif parkir di luar karcis yang telah ditentukan.
“Inilah yang viral kemarin saat satu oknum jukir yang dibawahi atas nama GS, kami konfirmasi di TKP mereka menaganggap bahwa itu bukan orangnya,” ujarnya.
Dia pun menyerahkan hal ini kepada Polres Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan. Jika memang bersalah, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Kalau yang resmi kami akan cabut id card-nya,” tutupnya.












