INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah, tepatnya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Sabtu (1/5/2021).
Hadiri pada kegiatan tersebut beberapa perwakilan tokoh masyarakat dari beberapa kelurahan dan lingkungan di wilayah kecamatan tersebut.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di dua tempat. Titik pertama hari ini di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Dan titik kedua dilaksanakan di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Minggu besok (2/5/2021).
Dalam penyebarluasan Perda kali ini, mantan Bupati Takalar, Burhanuddin B, tampil sebagai narasumber utama dan Ustadz Muh. Agus Nyarrang membawakan materi nilai-nilai keagamaan.
Fachruddin Rangga menyampaikan bahwa, dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini.
Menurutnya, secara umum terkait isi Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini bahwa yang melatarbelakangi regulasi tentang wajib belajar pendidikan menengah diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Adanya kondisi sosial masyarakat orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya pada tingkat SMA/SMK karena tidak mampu menyiapkan kebutuhan dasar diantaranya pakaian seragam dan alat kelengkapan sekolah lainnya,” ucap Rangga.
Dikatakan Rangga, sangat disayangkan kalau hanya persoalan kebutuhan dasar seorang anak tidak dapat mengenyam pendidikan menengah.
“Hal seperti ini tidak boleh menjadi penghambat untuk memperoleh pendidikan menengah apalagi tingkat kepedulian pemerintah saat ini terhadap bidang pendidikan sudah sangat tinggi,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa, pendidikan menengah sudah merupakan hal wajib. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan anak-anak pada jenjang pendidikan ini.
“Apalagi kalau kendalanya hanya pada persoalan kebutuhan dasar seperti seragam sekolah, tas dan sepatu karena pemerintah sudah hadir untuk memfasilitasi dan mengambil peran mengatasi persoalan tersebut,” jelas Burhanuddin.
Ia juga menuturkan bahwa, hal itu sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diatur dalam perda ini.
“Memang harapan masyarakat yang kurang mampu pemerintah hadir ketika ada kondisi seperti itu terjadi di tengah masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Ustadz Muh Agus mengatakan bahwa, semangat Ramadhan tidak menjadi surut hanya karena adanya kondisi pandemi Covid-19 yang belum normal sampai sekarang.
“Dimana kita masih tetap menjalankan protokol kesehatan untuk tetap saling menjaga diri dan orang lain,” tutupnya.
















