Antisipasi Kerumunan di Pusat Perbelanjaan, Pemkot Makassar Keluarkan Edaran, Ini Poin-poinnya

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, SIK. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menegakkan protokol kesehatan, terutama di pusat-pusat perbelanjaan.

SE ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto. Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.

Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat-tempat usaha, seperti;

1.Mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

2.Mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan:

a. Membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.

b. Menyiapkan handphone atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat dimonitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.

c. Pelaksanaan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing.

d. Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.

3.Setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumunan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan.

4.Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

5.Mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu Pemerintah Kota Makassar dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah pandemi Covid-19.

Danny Pomanto mengatakan surat edaran yang sudah menjadi kesepakatan negara, dimana momen-momen seperti mudik lebaran sebelum dan sesudah menjadi bagian yang harus dijaga khususnya protokol kesehatan.

Terkait surat edaran ini, Danny mengadakan rapat koordinasi dengan sebagian besar pemilik usaha.

“Jadi hari ini kita tidak cukup untuk tindakan di lapangan, kalau tidak didukung pemilik usaha dan pemilik acara maka kami kumpulkan hari ini dari absen yang ada hampir sebagian besar pemilik usaha dan pemilik acara itu ada di sini,” terangnya, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, SIK, Senin (3/5/2021).

Penulis: Nurhidaya/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *