Soal Alas Hak Bendungan Lalengrie, Kepala Desa: Status Masih Tanah Negara

Suasana rapat komisi D DPRD Sulsel, bersama pihak terkait, Selasa (4/5/2021).

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kepala Desa Ujung Lamuru Haripuddin menanggapi terkait dengan alas hak tanah lokasi pembangunan Bendungan Lalengrie, di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

Menurut Haripuddin, untuk status tanah yang dibanguni bendungan memang status masih tanah negara, karena itu mempunyai surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan sertifikat kepemilikan.

“Kan kalau sertifikat sudah milik masyarakat, tapi kalau masih PBB itu masih milik pemerintah,” jelasnya, usai mengikuti rapat dengar pendapat, di DPRD Sulsel, Selasa (4/5/2021).

Ia juga mengatakan bahwa, untuk kepemilikan hak atas tanah di bendungan itu, boleh dikatakan semua itu milik negara. Karena sertifikat yang dimiliki masyarakat tidak seberapa.

“Jadi, ndak ada ganti rugi. Tapi saya lihat masalah sertifikat itu belum ada yang setor kesini, sertifikatnya hanya semacam PBB saja. Tapi masalah ganti rugi tidak ada,” bebernya.

“Saya tidak katakan bahwa itu kuat karena tidak ada izin dari pemerintah kabupaten untuk menandatangani surat pernyataan itu, hanya pemerintah kecamatan dan desa yang tanda tangan,” tambah Haripuddin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, yang diprotes oleh masyarakat terkait dengan bendungan ini terkait perjanjian awal pembangunan. Dimana, galian hanya disepakati 1,5 meter rata-rata mau digali, namun ternyata kenyataan di lapangan jadi 2 meter.

“Nah, makanya saya selaku pemerintah setempat meminta pondasinya itu harus rata dengan bibir sawahnya orang, supaya airnya itu tidak mengalir ke saluran kembali,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *