Gugatan Eks Ketua DPC Halut Ditolak, Kuasa Hukum PD: KLB Deli Serdang Kalah 0-4

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan jajaran pengurus DPP Partai Demokrat ()

INFOKINI.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (17/5/2021), kembali menolak gugatan hukum pihak peserta KLB Partai Demokrat (PD) Deli Serdang yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir menjelaskan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pihak KLB Deli Serdang kalah 0-4.

“Ini menunjukkan, bahwa apa yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” kata Muhajir melalui keterangan tertulisnya yang diterima Senin malam (17/5/2021).

Muhajir juga merasa sangat bersyukur karena permintaannya agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan oleh majelis hakim.

“Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” terangnya.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kemudian yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Muhajir menegaskan bahwa, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.

Menurunya, Partai Demokrat yang dipimpin AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” tegas Muhajir.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *