Pemprov Sulsel Turun Peringkat, Hanya Dapat WDP dari BPK

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono menyerahkan LHP LKPD Sulsel TA 2020 kepada Plt Gubernur Sulsel (Humas DPRD Sulsel)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) SulSel melakukan rapat Paripuran di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumohardjo Malassar, Jumat (28/5/2021).

Rapat paripurna tersebut, dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel tahun anggaran (TA) 2020, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulsel, Pemprov Sulsel tahun ini mengalami penurunan opini dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2019 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2020.

Turunnya peringkat opini dari BPK ini, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kedepannya berbuat lebih baik lagi.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengungkapkan bahwa, hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, adanya penyajian bantuan keuangan yang didasarkan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2020 Tanggal 23 Desember 2020.

“Tentang perubahan kedua atas Peratuaran Gubernur Sulsel Tahun 2020 tentang perubahan penjabaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Sulsel,” kata Wahyu, saat menyampaikan laporan.

Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyajikan bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan APBD tahun 2020, maka besarnya anggaran bantuan keuangan ke pemerintah daerah lainnya adalah sebesar Rp497,51 miliar.

“Dengan demikian penambahan anggaran keuangan ke pemerintah daerah lainnya sebesar Rp303,61 miliar yang direalisasikan sebesar Rp246,96 miliar melampaui anggaran yang ditetapkan dalam perda perubahan APBD tahun 2020,” jelasnya.

Wahyu menuturkan, untuk permasalahan kedua yang menyebabkan opini WDP adalah adanya sisa khas sebesar Rp1,96 miliar yang merupakan khas di bendahara pengeluaran pada tiga OPD yang belum disetorkan ke kas daerah sampai dengan 31 Desember 2020.

“Pemeriksaan lebih lanjut atas sisa kas tersebut sudah tidak dikuasai oleh bendahara pengeluaran, sehingga hal ini tidak memenuhi defenisi kas di bendahara pengeluaran sebagaimana yang dinyatakan dalam standar akutansi pemerintah,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa penurunan opini dari BPK RI atas LKPD Sulsel TA 2020 ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Sulsel.

“Pemeriksa kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, ada pemeriksaan laporan keuangan dan juga pemeriksaan terhadap kinerja,” ujar Andi Sudriman.

Andi Sudirman menuturkan bahwa, hal ini menjadi fokus dari Pemprov Sulsel untuk membangun Sulawesi Selatan lebih baik. Apalagi sejak dirinya mendapat tugas mengemban amanah sebagai Plt Gubernur Sulsel sejak Maret 2021 lalu.

Untuk itu kata dia, hal ini akan menjadi evaluasi untuk perbaikan sistem keuangan yang lebih baik di Pemprov Sulsel kedepannya.

Menurutnya, segala nilai pada LHP atas LKPD tahun anggaran 2020 ini, dirinya tidak ingin menempatkan satu nama di atasnya atau kelompok di atasnya sebagai kesalahan.

“Tapi ini adalah sebagai momentum untuk kami memperbaiki ke depan, untuk saling bekerja sama, untuk menjadi team work atau tim kerja yang mendorong kami untuk memperbaiki prosedur tatanan penganggaran tahun 2021 untuk jauh lebih baik ke depan,” tuturnya.

Dikatakan Andi Sudirman, tugasnya memperbaiki ke depan untuk melakukan akselerasi dalam perbaikan-perbaikan perbendaharaan dan kinerja ke depan.

“Tentu kami mendorong dalam menciptakan ketertiban dan pelayanan yang semakin meningkat bagi bagi masyarakat banyak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *