INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, akan mengagendakan pemanggilan pihak pengelola Toko Bindang yang berada di Jalan Pengayoman dan Jalan Veteran Makassar.
Hal tersebut sekaitan dengan perizinan lingkungan dan mendapat sorotan dari Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, lantaran hingga saat ini pihak Toko Bintang belum menyelasaikannya.
“Jadi kami akan memanggil apakah sudah direalisasikan, kedua apakah kita harus mencabut ketika dia sementara membangun dia punya pengelolaan limbah atau tempat pembuangan limbah sementaranya,” kata Plt Kepala DLH Makassar, Iman Hud, kepada INFOKINI.ID, Jumat (4/6/2021).
Iman mengatakan bahwa, tahun lalu pihaknya telah turun melakukan investigasi, melakukan kajian. Saat itu timnya menemukan beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi Toko Bintang dengan syarat tertentu.
“Jadi pada saat itu limbah B3 berbentuk padat, jadi harus dibedakan itu limbah B3 berbentuk cair dan berbentuk padat. Kalau berbentuk padat itu, seperti baterai dan sebagainya. Sehingga rekomendasi dari kami disarankan untuk menyiapkan ruang khusus untuk limbah padat tersebut,” jelasnya.
“Makanya kan kalau dia tidak atau memenuhi kan pasti ada laporannya ke saya, ini kan menyangkut teknisnya,” sambungnya.
Izin toko bintang akan dicabut?
Iman Hud menuturkan bahwa, sebelum dikeluarkan izinnya, maka pengelola usaha harus memenuhi surat-surat yang ditentukan oleh pihak DLH.
“Jadi, jangan dibalik iya kan, nanti setelah berdampak pada ini (lingkungan) kemudian baru. Jadi kita juga harus fair di sini,” ujar Iman.
Ia mengungkapkan bahwa, yang dibutuhkan sekarang adalah informasi yang jelas kemudian keseimbangan.
“Jadi, saya selalu menggunakan prinsip, saya tidak mau justifikasi orang, saya tidak mau menilai seseorang berdasarkan informasi yang tidak akurat,” ujaranya.
Untuk itu kata dia, harus menunggu terlebih laporan dari pihak DLH sebelum mengatakan cabut atau tidak dicabut. Karena itu, pihaknya akan memanggil pihak pengelola Toko Bintang.
“Karena sudah saya sampaikan silakan Anda penuhi yang dimaksud sebagai syarat dan ada pernyataannya bersedia,” tegas Iman.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, seharusnya semua intansi terkait itu sebelum melakukan permintaan izin harus disiapkan semua. Mulai kajian teknis, termasuk lalu lintasnya hingga kajian lingkungannya.
“Jangan nanti sudah dibangun ini pabrik, perusahaan atau apa baru dipertanyakan, kan ini dari awal. Apalagi sekarang kan bangunan ruko itukan kadang-kadang peruntukkannya berbeda. Awalnya mau bikin rumah kopi sekarang jadi jual ini, tadinya kantor tiba-tiba jadi rumah makan itu kan berdampak,” tutupnya.
Muh. Saddam/B
















