INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, Sulkaf S Latif mengakui bahwa, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulsel.
“Jadi yang betul bahwa kalau di DPRD itu memang ada tahun 2020 ini LHP-nya yang harus kita selesaikan dan khusus untuk di DPRD itu ada empat item,” jelas Sulkaf di kantor DPRD Sulsel, Senin (7/6/2021).
Namun, hal tersebut telah disampaikan BPK Perwakilan Sulsel pada saat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020, di ruang Paripurna DPRD Sulsel, Jalan Makassar, Jumat (28/5/2021) lalu.
Sulkaf merincikan bahwa, khusus untuk di DPRD Sulsel ada sebanyak empat yang menjadi catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.
“Ada perjalanan dinas Rp214 juta dan itu sudah dikembalikan sebanyak Rp176 lebih jadi sisa 38 juta,” katanya.
Menurutnya, itupun yang tidak mengembalikan ini atas nama yang memang almarhum baru ini panjar, biasa kalau panjar pas akhir tahun ada selesai, belum sempat dipertanggungjawabkan maka harus kembali.
“Jadi memang disini tidak ada apa-apa, memang disini kedua adalah pembayaran honor kepada tenaga sukarela, ini memang ada pembayaran waktu itu karena sudah covid sudah masuk lebaran, teman-teman bilang bayarkan mi,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa, kalau BPK ada yang namanya prosedur, kalau prosedurnya tidak lengkap itu minta untuk diklarifikasi. Karena ada prosedur SK-nya yang tidak prosedural.
“Kemudian ada penggunaan kas sisa belanja, ini juga sudah dikembalikan 123 sisa ada beberapa 900. Jadi ini juga kalau akhir tahun di skat, BPK tidak mau tahu lagi kalau pertanggungjawabnya terlambat,” terang Sulkaf.
“Ini makanya kami mengatakan tahun ini kita wanti-wanti,” sambungnya.
Terus kata dia, ada lagi di DPRD itu pajak pertambahan nilai, ini semua dibacakan kemarin, ada PPN kurang lebih 500.
“Rupaya setelah kita telusuri ini memang sekarang ini orang pergi membayar pajak memang kau harus melapor karena kan dulunya kan kita bayar di kas negara melalui BPD, tapi BPD kan suruh mi kita langsung, tidak melalui BPD mi toh,” bebernya.
Selain itu kata dia, dari 500 pajak itu, PPN 284 sudah di-clearkan oleh Sekwan. Cuman terlambat. Jadi, ini yang ingin diclearkan sisanya 216.
“Itu 216 itu pak sekwan mau perbaiki dan tugas saya sekarang semua tindak lanjut ini sampai dua kali 30 hari,” papar Sulkaf.
Sementara itu lanjutnya, dirinya juga menargetkan 80 persen harus selesai semua rekomendari daru BPK yang menyangkut kepada aparat.
“Itu harus selesai 80 persen memang yang menjadi masalah kalau menjadi temuan pihak ketiga,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa, terkait dengan dana bansos yang diduga diterima oleh DPRD Sulsel itu tidak benar, karena pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak BPK.
“Kami sampaikan bahwa, setelah kami membaca dan mengkonfirmasi juga BPK-nya, tidak ada bunyi satu pun yang menyatakan bahwa ada dana bansos yang Rp8,5 miliar dipakai DPRD itu tidak ada,” tegas Sulkaf.
















