Terkait Keterlibatan Perseroda Kelola Parkir, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Suasana rapat Komisi E DPRD Sulsel (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit (RS) Haji, Andi Mappatoba, menanggapi terkait keterlibatan Perseroda dalam pengelolaan lahan parkir di semua RS milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Menurut Mappatoba, sebelumnya ada proses perjanjian kerja sama antara Perusda (sekarang berubah menjadi Perseroda) dengan masing-masing rumah sakit.

Dijelaskannya, ada perjanjian kerja sama untuk pengelolaan parkir dimana itu menjadi salah satu sumber pendapatan rumah sakit. Tentunya dengan segalah macam perbedaan luas lahan parkirnya.

“Terkait perjanjian kerja sama dengan perusda (Perseroda) itu kurang lebih tanggal 2 Juni 2019, dan saya ingat itu kami menandatanganinya dengan Perusda sore hari,” kata Mappatoba, pada rapat kerja di Komisi D DPRD Sulsel, Selasa (8/6/2021).

“Jadi itu belum perseroda, karena perseroda itu terbentuk berdasarkan Perda 2 Tahun 2020, jadi sebelum jadi perusda,” sambungnya.

Meski demikian, dirinya tidak ingin mengomentari terlalu jauh mengapa hal tersebut bisa terjadi. Namun, saat itu ada suasana psikologis.

“Waktu itu baik-baik saja sebetulnya. Tapi ada suasana psikologis, sehingga itu terjadi dan kalau itu dianggap sebuah kelalaian harusnya kita laporkan ke Dispenda karena terjadi peralihan pendapatan,” ungkap Mappatoba.

Untuk itu, hal tersebut menjadi berita yang kemudian ketika itu pihak Rumah Sakit diminta penjelasan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

“Kenapa? Karena di dalamnya ada aset Pemprov yang masih melekat di OPD atau SKPD yang ternyata dievaluasi oleh BKAD tidak menimbulkan dalam bentuk kontribusi pendapatan, sehingga dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Mendengar hal itu, Anggota DPRD Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB meminta agar perjanjian kerja sama antara pihak rumah sakit dan Perseroda diserahkan ke Komisi E DPRD Sulsel itu dipelajari.

Pasalnya, persoalan seperti ini seringkali terjadi dan mendapatkan evaluasi. Tetapi belum pernah ada satupun pihak rumah sakit melaporkan kesepakatan itu ke dewan.

“Makanya kita butuh perjanjian kerjasama itu, paling lambat besok,” tegas Irfan AB.

Muh. Saddam/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *