Pemprov Sulsel Siapkan 2 Persen Kuota CPNS untuk Disabilitas

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Humas Pemprov Sulsel)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberi peluang bagi disabilitas untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun ini mendapatkan jatah 349 kuota CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dari jumlah kuota CPNS itu, 2 persen diantaranya diberikan khusus untuk disabilitas. Diketahui, kuota 349 ini terbagi dalam dua formasi, yakni tenaga kesehatan 103, dan tenaga teknis 246.

“Insya Allah, dua persen dari jumlah kuota CPNS 2021 ini bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas. Dua persen dari 349 formasi CPNS 2021 akan menjadi hak disabilitas,” jelas Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Senin (14/6/2021).

Pria yang akrab disapa Andalan ini berharap, dengan pemberian kuota CPNS bagi disabilitas menjadi bukti keadilan dan kesetaraan yang diberikan pemerintah.

“Kita harap seleksi CPNS bagi disabilitas berjalan baik tanpa diskriminatif. Serta dengan membuka ruang bagi kaum penyandang disabilitas bisa mendorong semangat untuk terus berusaha,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan bahwa, karena aturannya dua persen dari fomasi yang ada, maka nanti ada jatah disabilitas sebanyak 7 orang begitu.

Selain itu kata dia, pada perekrutan CPNS pada tahun 2021 mendatang, Pemprov Sulsel mengusulkan ada jalur khusus untuk atlet berprestasi.

“Iya ada (khusus untuk atlet berprestasi), jadi ada pelatih, ada asisten pelatih termaksud juga akan difikskan itu untuk disabilitas,” tegas Imran Jausi.

Disabilitas itu aturannya 2 persen dari fomasi yang ada. “Kalau formasi kita 349 atau 350 kali 2 persen berarti nanti ada untuk jatah disabilitas 7 orang, begitu,” jelasnya.

Sementara itu, Dalam Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian kedua kebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Pasal 10 terdapat beberapa poin.

Diantaranya pengadaan PNS bagi disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Kemudian, memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dengan kriteria di antaranya jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin, jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus, dan jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Selain CPNS, Pemprov membuka lowongan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2021. Adapun rincian formasi yang dibutuhkan untuk PPPK diantaranya untuk formasi guru sebanyak 8.371, formasi tenaga kesehatan 33 kuota, dan tenaga teknis sebanyak 30 kuota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *