Jabir Bonto Belum Diberhentikan dari Anggota DPRD Takalar, Ini Alasannya

Ilustrasi pengadilan (int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman terhadap Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhammad Jabir Bonto satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus pengrusakan hutan kawasan konservasi.

Meski demikian, DPD II Golkar Takalar belum memberhentikan Jabir Bonto dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD ataupun anggota DPRD Kabupaten Takalar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPD II Golkar Takalar Ziaur Rahman Mustari mengatakan bahwa, pihaknya masih menunggu konfirmasi banding. Kalau banding berarti belum inkrah.

“Jadi, pemberhentian dilakukan jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Ziaur Rahman, dikonfirmasi Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, jangan sampai jaksa atau kuasa hukum Jabir Bonto melakukan banding, karena tidak terima putusan majelis hakim.

“Kita tunggu satu pekan ini,” bebernya.

Terkait siapa yang berhak menggantikan Jabir Bonto sebagai wakil Ketua DPRD Takalar ini, dirinya juga belum bisa menjelaskannya lebih jauh.

Dirinya hanya menyebutkan, secara mekanisme DPD II Golkar nantinya hanya mengusulkan nama saja ke DPD I dan DPP yang putuskan.

“Bukan DPD II menentukan, ditentukan oleh DPP, regulasinya itu kami hanya mengusulkan minimal 3 nama, kebetulan hanya tiga cadangan, tentu tiga-tiganyanya dikirim. Soal siapa yang punya target ya DPP,” tutur mantan Komisoner KPU Takalar ini.

Ia juga menambahkan bahwa, tidak ada kewenangan DPD II memberikan penilaian terhadap tiga nama yang dikirim ke DPP, karena PO mengatur DPD II mengusulkan minimal tiga nama ke DPD I untuk diteruskan di DPP.

“Jadi soal penilaian prestasi, dedikasi, loyalitas diserahkan sepenuhnya ke DPP. Karena seandainya lima cadangan jadi tiga ya tentu itu kewenangan DPD kenapa sampai tiga nama. Nah kalau cadangannya tiga ya dikirim saja semua, tinggal itu tadi untuk ditugaskan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *