DPRD Sulsel Sepakati Ranperda Bantuan Hukum Dilanjutkan

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melaksanakan rapat paripurna internal yang dihadiri seluruh anggota legislatif Sulsel, di lantai 9, gedung DPRD, Rabu (23/6/2021).

Dalam rapat paripurna internal tersebut, salah satu yang menjadi pembahasan terkait tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Sulawesi Selatan.

Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan bahwa, Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

“Agar mereka bisa merasakan mendapatkan bantuan hukum secara profesional,” ujar politisi Demokrat ini.

Andi Januar mengungkapkan bahwa, selama ini anggaran bantuan hukum bagi orang miskin ditalangi Anggatan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalaupun ada anggaran dari pemerintah daerah hanya sedikit dalam hal pembelaan kasus tertentu,” jelas Januar.

Menurutnya, sejauh ini masyarakat miskin tidak memahami haknya ketika berhadapan dengan hukum, sehingga akses mendapatkan bantuan hukum tentu menyulitkan mereka, apalagi menunggu biaya bantuan hukum dari pemerintah daerah.

Begitu pun kata dia, hasil konsultasi publik yang dilaksanakan, untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat minim.

“Padahal, pada prinsipnya semua orang sama di mata hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pada APBD aturan pengeluaran dan tata cara penggunaan dana bantuan anggaran bantuan hukum alokasinya tidak jelas.

Selain itu, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, juga belum diatur secara terperinci.

“Tentu ini menjadi perhatian kita semua agar pembahasan Ranperda ini bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat satu agar segera diterapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Muh. Saddam/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *