Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin saat memberikan keterangan pers di Polres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.

INFOKINI.ID, GOWA – Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya Polres Gowa menetapkan MR, seorang oknum Satpol PP Gowa sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Sebelumnya, MR diduga melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe di daerah Panciro, Gowa, saat menggelar operasi penegakan PPKM pada Rabu (14/7/2021) malam lalu.

Penetapan oknum Satpol PP ini sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Tri Ghofaruddin kepada media di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Menurut Kapolres, pihaknya telah menetapkan MR sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

“Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka,” kata Kapolres.

MR dijerat pasal 351 ayat (1) tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MR yang juga menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa ini belum ditahan.

Menurut AKBP Tri Ghofaruddin, tersangka belum ditahan karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Pemkab Gowa, mengingat status MR yang merupakan seorang pegawai negeri sipil.

“Sementara ini belum ditahan. Nanti setelah rampung (pemeriksaan internal), nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita,” jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, MR diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe saat dilakukan operasi penegakan PPKM. Bahkan, video insiden penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *