Oknum Satpol PP Tersangka Penganiayaan Resmi Ditahan

INFOKINI.ID, GOWA – Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, MR, telah resmi ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rahman membenarkan jika tersangka MR telah resmi ditahan hari ini, Minggu (18/7/2021).

“Kemarin kami jemput tersangka di kantornya, kemudian kami lanjut lakukan pemeriksaan dan hari ini Minggu resmi ditahan,” kata AKP Boby Rahman yang dihubungi via ponselnya, Minggu (18/7/2021) sore.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang juga dikonfirmasi menambahkan bahwa penahanan tersangka MR ini dilakukan setelah pemeriksaan tersangka rampung dan setelah penyerahan tersangka dari Pemerintah Kabupaten Gowa berdasarkan hasil pemeriksaan internal tersangka di tingkat penyidik Inspektorat Kabupaten Gowa.

Sementara itu kuasa hukum Muh Syafril Hamzah mengatakan sebagai kuasa hukum pihaknya akan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya. “Kami tentu akan perjuangkan hak-hak klien kami,” katanya pada Sabtu malam (17/7/2021).

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka MR sempat diperiksa kembali dan diberi 22 poin pertanyaan.

Dikatakannya, dalam proses penganiayaan itu tentu adanya sebab akibat.

“Menurut klien kami adanya kekerasan yang dilakukannya itu karena spontanitas,” jelasnya.

Dikatakan Syafril, kilennya emosi karena merasa ada pelemparan sesuatu dari dalam kafe tersebut berupa lemparan botol. Lemparan itu, menurut tersangka mengenai belakang lehernya.

Menurutnya, kliennya mengaku pelemparan botol itu sewaktu mendekati korban perempuan. “Kata klien kami dia dilempar botol yang mengenai belakang lehernya. Jadi pelemparan bangku kursi itu pelemparan berikutnya seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV. Jadi klien kami mengaku dirinya ada yang lempar dan mengenai belakang lehernya. Sehingga klien kami emosi,” tambahnya.

“Klien kami melakukan kekerasan itu atas inisiatif sendiri tanpa disuruh oleh siapapun. Juga inisiatif sendiri klien kami untuk memeriksa ijin warkop tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, MR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik kafe saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa hari lalu.

Aksi penganiayaan ini terekam CCTV serta kamera ponsel korban dan sempat viral di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *