INFOKINI.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali dan perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa.
Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, 26 Juli – 2 Agustus 2021 mendatang.
Menindaklanjuti arahan presiden mengenai kebijakan situasi Pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian mengeluarkan instruksi Mendagri untuk mengatur teknis pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa.
Berdasarkan Inmendagri No 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berikut wilayah yang harus menerapkan PPKM, dikutip dari Bisnis:
Wilayah Sumatra meliputi: Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Tanjung Pinang, Jambi, Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Beliting Timur, Bandar Lampung.
Wilayah Kalimantan meliputi: Pontianak, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Tarakan, Kabupaten Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Banjar Baru, Banjarmasin.
Wilayah Nusa Tenggara meliputi: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, Kupang, Bitung.
Wilayah Sulawesi meliputi: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Makassar, Kabupaten Tana Toraja, Palu, Kabupaten Morowali Utara.
Wilayah Maluku dan Papua meliputi: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Sorong.
















