INFIKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kantor KPU Makassar, Senin (2/8/2021).
Pemutakhiran itu berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan bahwa, pemutakhiran ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Endang.
Endang menyebutkan bahwa, KPU Makassar sendiri melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 912.437.
“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 441.948 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 470.489 yang berasal dari masukan dan tanggapan instansi terkait serta masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu kata dia, untuk jumlah pemilih yang meninggal (TMS) sebanyak 331 dengan jumlah laki-laki yang TMS sebanyak 164 dan jumlah pemilh perempuan yang TMS sebanyak 167.
“Jumlah pemilih baru yang berasal dari pensiunan Polri di Kota Makassar dan pemilih yang telah berusia 17 tahun sebanyak 214 pemilih dengan jumlah laki-laki sebanyak 124 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 90,” tutupnya.
















