INFOKINI.ID, JAKARTA – Polri menyatakan Operasi Aman Nusa II Lanjutan berakhir pada 2 Agustus 2021 selesai terhitung pukul 24.00 WIB, setelah digelar sejak 3 Juli 2021.
“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II, tepat pukul 24.00 WIB berakhir sudah Operasi Aman Nusa II,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual di Mabes Polri, Senin (2/8/2021).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan merupakan operasi kontijensi kepolisian dalam membantu penanganan pandemi COVID-19 sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ramadhan menjelaskan, meski operasi tersebut dinyatakan selesai, Polri tetap konsisten melakukan pencegahan dalam penanganan COVID-19.
“Kemudian ada surat telegram Kapolri yang menyampaikan bahwa Polri tentunya tetap konsisten dan tetap melakukan pencegahan dalam penanganan COVID-19,” kata Ramadhan.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksi seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun polda-polda seluruh Indonesia untuk melakukan operasi kontijensi secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan.
“Untuk Mabes, tetap melanjutkan pelaksanaan operasi kontijensi Aman Nusa II dengan bentuk operasi terpusat Mabes Polri secara mandiri,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ramadhan, untuk polda-polda yang menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pada pukul 24.00 WIB nanti malam dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah masing-masing.
“Dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan, artinya Polri tetap konsisten dalam menjaga dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19,” ujar Ramadhan.
Dijelaskan juga bahwa, selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, 3 Juli hingga 2 Agustus, Polri telah melakukan penindakan baik secara tindak pidana maupun tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan PPKM muapun protokol kesehatan.
Beberapa penindakan yang telah dilakukan kepolisian, seperti pada 21 Juli 2021 di Polda Jawa Tengah menangani kasus terkait ajakan di media sosial untuk melakukan aksi demo penolakan PPKM Darurat.
Selanjutnya, penindakan berikutnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi COVID-19 serta tabung oksigen. Dan sejumlah penindakan lainnya di beberapa tempat.
“Total ada 33 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang,” katanya.
















