Optimalkan Fungsi Legislasi, Abdul Wahid Sosialisasi Perda Pajak

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) 3, Abdul Wahid, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah.

Sosialisasi Perda (Sosper) digelar di Hotel Grand Town Jalan Pengayoman Kota Makassar, Selasa (24/8/2021).

Legislator ini menyebut bahwa sebenarnya program sosialisasi perda (sosper) ini dibuat agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui apa-apa saja isi dari Perda yang telah disahkan oleh pihak DPRD bersama dengan Pemerintah.

“Misalnya seperti Perda retribusi atau pajak daerah. Biar masyarakat tahu betul-betul isi dari perdanya,” kata Abdul Wahid.

Selaku anggota legislatif, ia memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Sebab itu, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi atas hasil kinerja sebagai legislator dalam membuat produk daerah.

“Untuk mendorong kesadaran warga agar taat membayar pajak,” jelas Wahid dalam pemaparannya.

Politisi PPP ini menyampaikan bahwa selama ini semenjak Perda pajak dibuat, memang belum pernah dilakukan sosialisasi secara langsung seperti ini. Hanya melalui billboard atau baliho.

Sebab itu, DPRD Kota Makassar meluncurkan program baru ini agar Perda yang dihasilkan dapat diketahui, dimanfaatkan, dan dipahami oleh masyarakat luas.

Sosialisasi Perda diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi perubahan dari Perda tersebut, dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

“Jadi kalau masyarakat mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, kendala pelayanan, atau persoalan lainnya soal pajak itu bisa memperjelas,” ujarnya.

“Harapannya, semoga kita semua bisa membayar pajak tepat waktu. Karena dengan membayar pajak maka pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Dan slogan dari, oleh, dan untuk rakyat bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat Cerdas Taat Pajak,” tambah Wahid.

Dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan.

“Paling tidak menyadarkan hak dan kewajiban masyarakat,” ucapnya.

Dalam proses pemberian edukasi Wahid tidak sendiri, melainkan dihadiri pula dua narasumber yang kompeten di bidangnya yakni H Sampara, SH, MH dan Indirwan Dermayasari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *