INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abdul Wahid, kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan XII dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Kota Makassar Nomor: 4 Tahun 2014, Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Tree Hotel Kota Makassar, Sabtu (28/8/2021).
Wahid menjelaskan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa Pemkot Makassar punya perda yang di buat bersama legislatif yang mengatur tentang penjualan dan izin minuman beralkohol. Hal ini agar penerapannya tidak lagi membingungkan, dan demi terciptanya ketertiban serta keamanan di masyaraakat.

“Perda tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha. Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak terjangkau sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Karena itulah perlunya pengawasan mempertimbangkan sisi negatif dan positifnya,” ungkap Abdul Wahid.
“Perda ini perlu dukungan dari masyarakat luas. Bila ada yang melanggar, maka masyarakat bisa melaporkan penjualan minuman keras (miras) yang tidak berijin,” tambah Abdul Wahid.

Salah satu pembicara Plt Satpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan mengatakan penyalahgunaan minuman beralkohol bisa menyebabkan KDRT dan kekerasan yang lain. Ada sebanyak 18 regulasi yang mengatur terkait minuman beralkohol.

Ada dua jenis perijinan yang ditetapkan melalui Perda tersebut yakni usaha menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB. (*)

















