INFOKINI.ID, MAKASSAR – Seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya. Bahkan, mata kanan anaknya itu diduga nyaris dicungkil hingga terluka.
Kejadiannya pada Rabu (1/9/2021) di rumah orangtua korban di daerah Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas kasus yang menimpa AP (6) tersebut.
Kombes Zulpan mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang terkait kasus ini, masing-masing berinisial HAS (43), TAU (47), US (44), dan BAR (70). Mereka adalah kedua orang tua korban, paman, dan sang kakek.
“Selain itu polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi,” katanya, Minggu (5/9/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan cara terduga pelaku terbilang sadis. Mata sebelah kanan korban mengalami luka dan sempat mengeluarkan darah setelah diduga hendak dicongkel oleh salah seorang terduga pelaku dengan menggunakan jari tangannya, sementara terduga lainnya membantu memegangi korban.
Pihak personel Polsek Tinggimoncong bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan empat orang, yaitu kedua orang tua korban, paman dan kakeknya.
Polisi kemudian membawa kedua orang tua korban ke RSJ Dadi Makassar guna menjalani pemeriksaan mental pada Jumat, 3 September 2021.
“Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” ungkapnya.
Sedangkan dua orang lainnya, yaitu paman dan kakek korban kini diamankan di Mapolres Gowa.
“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya.
Zulpan juga menjelaskan, setelah gelar perkara, maka polisi menetapkan kakek dan paman korban sebagai tersangka.
“Yang jelas updatenya hari ini, orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan. Hasilnya masih ditunggu. Sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang Zulpan, Minggu (5/9/2021).
Untuk korban AP, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Syekh Yusuf Sungguminasa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.
“Dan saya juga sampaikan bahwa korban direncanakan besok (Senin, 6/9/2021) akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” pungkasnya.
Zulpan juga menerangkan, langkah preventif pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Untuk para tersangka, katanya, akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.












