Bapemperda DPRD Makassar Ekspose Naskah Akademik Dua Ranperda

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menggelar rapat ekspose naskah akademik Ranperda Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu, Selasa (7/9/2021).

Dalam rapat itu, Badan Pendapatan Daerah yang diwakili Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Haryman Herdianto meminta maaf kepada anggota Bapemperda DPRD Makassar karena ketidaksiapan mereka untuk membahas lebih lanjut usulan ranperda tersebut.

“Perlu kami jelaskan bahwa usulan ranperda retribusi memang diajukan oleh Bapenda pada 2018. Akan tetapi baru pada 2021 dijadwalkan untuk dibahas sehingga pejabat Bapenda yang sebelumnya tidak menganggarkan perihal ranperda tersebut,” kata Haryman.

Sebab ranperda retribusi tersebut sangat penting guna meningkatkan PAD Kota Makassar, Haryman mengaku akan mengonsultasikan kembali kepada Plt Badan Pendapatan Daerah beserta pejabat struktural lainnya untuk kembali mengajukan pada anggaran perubahan dengan tetap mengkomunikasikan ke Walikota Makassar.

“Harus diakui bahwa ranperda retribusi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan PAD Kota Makassar. Insyaallah kami akan segera mengkomunikasikan dengan pejabat yang sekarang dan berkonsultasi ke Walikota Makassar agar dianggarkan kembali diperubahan agar kita bisa kembali mengajukan ranperda tersebut,” jelas Haryman.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Eric Horas menjelaskan bahwa ranperda retribusi termasuk dari 25 ranperda yang disetujui oleh DPRD Makassar. Dengan demikian, Bapemperda akan selalu terbuka dan menunggu Bapenda untuk mengusulkan dan menganggarkan kembali ranperda retribusi.

“Mendengar penjelasan tersebut, kita di Bapemperda akan selalu terbuka dan menunggu kesiapan pihak Bapenda untuk kembali mengusulkan dan menganggarkan ranperda retribusi mengingat pentingnya untuk mengangkat PAD Kota Makassar,” demikian Eric Horas.

Sekadar diketahui, setelah mendengarkan penjelasan Bapenda Kota Makassar, Bapemperda melanjutkan kembali ekspose ranperda lainnya dengan mendengarkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama pembuat naskah akademik ranperda retribusi perizinan tertentU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *