INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Rancangan Tata Cara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan kembali melakukan rapat di ruang Komisi E DPRD Sulsel.
Dalam repat tersebut, pimpinan dan anggota pansus sepakat dalam waktu dekat ini akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, pembahasan rancangan kode etik di tingkat Badan Kehormatan DPRD Sulsel sudah rampung. Jadi, tinggal mengkonsultasikan ke Kemendagri.
Ketua Pansus Kode Etik DPRD Sulawesi Selatan Andi Muhammad Irfan AB mengatakan, kode etik dan rancangan tata cara BK sangat dibutuhkan di DPRD Sulawesi Selatan.
Menurutnya, dengan rujukan itulah BK dapat mengambil langkah tegas bila ada oknum anggota dewan yang melakukan pelanggaran.
“Jadi, sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Berat bisa pemecatan dari pimpinan,” tutur Irfan AB, Selasa Kemarin (7/9/2021).
Legilator Fraksi PAN DPRD Sulsel ini menjelaskan bahwa, draf pembahasan kode etik badan kehormatan itu memuat 14 bab dan 30 pasal.
Dikatakannya, salah satu bab yang terdapat di pasal 11 menyebutkan bahwa pengaduan atau pelaporan yang memenuhi syarat ke tahap persidangan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan sidang pertama. Tentunya ada proses mediasi di dalamnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pelaporan yang masuk nantinya akan diteruskan ke pimpinan. Meski demikian, tetap ada batas waktu untuk segera ditindak lanjuti.
“Jadi, selama tujuh hari pimpinan tidak menindaklanjuti maka boleh Badan Kehormatan yang mengambil alih,” jelas Ketua BK DPRD Sulsel ini.
“Kami akan bekerja secara profersional,” tutupnya.
















