INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pasca ditetapkan sebagai ketua panitia khusus (pansus) DPRD Makassar terkait Ranperda tentang Perlindungan Guru, Al Hidayat Samsu menyampaikan sejumlah urgensi dibentuknya perda perlindungan guru ini, yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum.
Legislator asal PDIP itu menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Makassar, Senin (20/9/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Makassar.
Adapun sejumlah urgensi dibentuknya perda perlindungan guru ini, kata Al Hidayat Samsu, yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapat perlindungan secara hukum.
Pihaknya menilai, perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedang kurikulum merupakan kewenangan pusat.
“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungi dalam melaksanakan tugas,” ujar legislator milenial itu. (*)
















