INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fahruddin Rangga kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah. Kali ini di Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (6/11/2021).
Adapun yang disosialisasikan yakni terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.
Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di kelurahan ini. Terlihat para peserta antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber.
Adapun jumlah undangan disebar sebanyak 200 lembar. Tapi peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga pendamping.
Sementara itu, kegiatan ini sendiri tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi Covid-19.
Pria yang akrab disapa Rangga, mengatakan bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.
“Khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Legislator DPRD Sulsel Fraksi Golkar ini.
Olehnya itu kata dia, keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun.
“Tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” paparnya.
Ia juga mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya.
“Tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah,” harap Rangga.
Salah satu narasumber, Mantan Bupati Takalar Burhanuddin menjelaskan bahwa keberadaan RPJMD ini sangat membantu pemerintahan daerah dan menjadi patron mengukur capaian keberhasilan pembangunan.
“Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,” terang Burhanuddin.
Sementara itu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel, Ishak Amin Rusli, menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini.
Ia juga menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud.
“Sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,” kuncinya.
Muh. Saddam
















