INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan resmi mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (12/11/2021).
Surat tersebut dibawa langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah didampingi Sekretaris DPD Andi Aziza Irma Wahyudiyati, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Haidar Majid dan beberapa pengurus.
Ni’matullah menyampaikan bahwa, surat ini terkait permohonan perlindungan hukum dan keadilan pasca kemenangan Partai Demokrat di Mahkamah Agung. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia.
Menurutnya, tujuan utamanya untuk memperlihatkan ke masyarakat bahwa Partai Demokrat menghadapi masalah berusaha dizalimi. Tapi dihadapi dengan cara yang sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.
“Jadi kami sangat mengindahkan aturan-aturan hukum dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk itu, mengantisipasi kemungkinan masih banyaknya gangguan kedepan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka pasca kemenangan di MA, Demokrat juga mengajukan surat ke MA melalui PTTUN.
“Jadi surat ini sesungguhnya ditunjukkan ke Mahkamah Agung melalui PTTUN, supaya aparat hukum terutama yudikatif itu bisa memahami sejak awal posisi kami secara hukum,” ucap Ullah, sapaan akrabnya.
Olehnya itu kata dia, dengan mengirim surat ini, maka jika ada gangguan seperti ada yang membentuk struktur dan ada yang menggunakan atribut Demokrat secara tidak sah, pihaknya dapat melakukan tindakan hukum di kemudian hari.
“Kami sudah pernah melaporkan secara tertulis sejak awal. Jadi langkah ini adalah langkah antisipasi,” beber Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Lanjutnya bahwa, pihaknya mau memperlihatkan bahwa banyak permasalahan di negara ini bisa dihadapi kalau semua taat dan mau mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak PTTUN Makassar.
“Mereka juga tadi menjanjikan segera mengirim penyampaian ini ke Mahkamah Agung,” tutupnya.
















