INFOKINI.ID, MAKASSAR – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kompleks TPA Tamangapa, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (10/12/2021), sekira pukul 09.45 Wita.
Aksi warga yang dipimpin seorang pemilik lahan, Arifin, menuntut ganti rugi lahan warga yang terkena timbunan sampah.
Dalam aksinya, warga menutup akses jalan masuk menuju TPA Tamangapa dengan menggunakan palang bambu.
Warga menuntut agar sampah yang menumpuk di lahan mereka segera diangkut. “Sampah itu harus diangkat yang berada di atas lahan kami,” tutur mereka.
Mereka juga menuntut kepastian dari dinas terkait tentang ganti rugi.
Sekira pukul 10.00 Wita, Anggota Polsek Manggala dipimpin oleh Kanit Provost Polsek Manggala Iptu Yasin tiba di lokasi. Tak lama kemudian, Kapolsek Manggala Kompol Edy Supriadi juga hadir.
Akhirnya dilakukan mediasi antara pemilik lahan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan dari pihak Polsek Manggala. Hadir Sekdis Lingkungan Hidup Andi Tenri Awaru. Ada pula Lurah Tamangapa dan juga pihak Kecamatan Manggala.
Dalam mediasi itu terungkap bahwa pembayaran lahan warga yang tertimbun di TPA tidak ada pembayaran pada 2021 karena prosedur kelengkapan berkas tidak lengkap dari pemilik lahan.
Dinas Lingkungan Hidup akan memprosesnya lagi pada 2022 untuk pembayaran tanah warga yang tertimbun sampah di TPA.
Pemilik lahan pun akhirnya bersedia melengkapi persyaratan dan minta dinas terkait agar selalu komunikasi dengan pemilik lahar demi kelancaran berkas untuk pembayaran pada 2022 terhadap lahan warga yang tertimbun sampah.
















