Ranperda Kode Etik DPRD Sulsel Rampung: Anggota yang Melanggar Bisa Diberhentikan

Suasana rapat Pansus Kode Etik (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pansus Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang Kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Selatan telah merampungkan pembahasan.

Hal tersebut diketahui melalui rapat pembahasan finalisasi Pansus Kode Etik DPRD Sulsel bersama Biro Hukum Pemprov Sulsel dan tim ahli, di lantai 7 tower DPRD, Rabu (5/1/2022).

“Jadi, kita ketuk palunya nanti hari Senin melalui rapat paripurna,” ujar Ketua BK DPRD Sulsel Irfan AB.

Legislator Fraksi PAN DPRD Sulsel ini menuturkan bahwa, dalam ranperda inisiatif DPRD ini, pihaknya memasukkan beberapa point-point.

“Pertama menyangkut kode etik dan kedua menyangkut tata beracara,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, salah satu poin di kode etik menyangkut sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Sanksinya itu berupa sanksi lisan, sanksi tertulis, kemudian pemberhentian dari jabatan Alat Kelepatan Dewan (AKD) sampai pemberhentian sebagai anggota DPRD,” ujar Irfan.

Hal itu katanya, dilakuan BK berdasarkan proses persidangan yang dilakukan sesuai dengan tata beracara yang ada setelah mengumpulkan alat bukti.

“Jadi, BK melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap yang terkait,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *