Dendam Semasa Kerja, Dua Pelaku Aniaya Temannya

Dua pelaku penganiayaan ditanggkap Unit Reskrim Polsek Mamajang, Sabtu (5/2/2022). DOK-IST

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Unit Reskrim Polsek Mamajang berhasil menangkap dua pria pelaku penganiayaan yang terjadi di Inpeksi Kanal, Jalan Landak, Kota Makassar, Sabtu (5/2/2022).

Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Amiruddin mengatakan, motif merupakan dendam lama. Pelaku bernama Yunus (32) dan Agus (31) warga Jalan Landak Infeksi Kanal. Sementara korbannya yakni Takdir (39) warga Baji Ateka,Kota Makassar.

Pelaku, kata dia, nekat menganiaya korban lantaran ada dendam pribadi karena korban semasa kerja kurang lebih 3 tahun di Kabupaten Morowali, tidak mau mengikuti aturan yang mana dulu pernah bersama-sama bekerja.

Korban mendatangi rumah mertuanya di jalan landak dan tidak sengaja ketemu sama kedua pelaku. Korban yang sementara duduk diatas motornya langsung dipukul berkali-kali.

“Korban dipukul dan ditendang berkali-kali pada bagian kepala. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala sebelah kiri hingga babak belur,” ujar Iptu Amir.

Akibat perbuatannya, tambah dia, polisi mengamankan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/32/II/2022/SPKT/Unit Sabhara/Polsek Mamajang/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

“Kini pelaku mempertanggung jawabkan perbuatanya, keduanya diamankan di Polsek Mamajang demi penyelidikan hukum lebih lanjut,” ujar perwira dua balok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *