INFOKINI.ID, MAKASSAR – Jajaran Sat Reskrim Polsek Tamalanrea Makassar diback up Polres Soppeng berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Terduga pelaku berinisial IS (35) diamankan di Kabupaten Soppeng.
Kasus curanmor itu terjadi di Jalan Bontoloe, Makassar.
Polisi menyita barang bukti jenis Yamaha N Max dan Hp merek Realme C15 warna silver.
Penangkapan dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Tamlanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman didampingi Panit 2 Opsnal Aiptu Jamaluddin, dan diback up Polres Soppeng.
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Tamlanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengatakan saat itu, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea mendapatkan informasi kalau pelaku melarikan diri ke rumah pacarnya yang berlokasi di Kabupaten Soppeng.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (8/2/2022).
“Saat diamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha N Max dan Hp merek Realme C15 warna silver,” ucap Ipda Muhammad Iqbal, Rabu (9/2/2022).
Ipda Muhammad Iqbal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Ernawati (41) pulang dari pasar dan memarkir motornya di depan rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Lalu korban masuk ke dalam rumah untuk mandi dan kunci motor disimpan di atas lemari, bersama handpone Realme C15 warna silver. Saat itu pintu rumah terbuka.
“Pada saat korban mandi, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil kunci motor dan Hp, lalu pelaku kabur,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tamalanrea. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal, 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.














