INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan, harus menjaga netralitas.
Salah satunya tidak diperkenankan untuk ikut maupun bekerjasama dalam setiap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan partai politik.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel membidangi keuangan, Andi Januar Jaury Dharwis, mengatakan bahwa PT Bank Sulselbar berstatus perseroda, bukan merujuk pada UU Perseroan Terbatas.
“Artinya perseroda PT Bank Sulselbar dimiliki oleh pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat unsur penyelenggara pemerintah daerah yakni kepala daerah dan DPRD,” jelas Andi Januar, Rabu (9/2/2022).
“DPRD sebagai lembaga entitled politik sehingga seluruh stakeholders tidak berpihak kepada salah satu golongan political,” sambungnya.
Olehnya itu kata Legislator Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini, baik bank milik negara maupun bank-bank swasta harus menjaga netralitas.
“Himbara (Himpunan Bank Negara) dan bank swasta pun sangat menjaga netralitas,” tegas. Andi Januar.
Lanjutnya bahwa, hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Tentu termuat larangan-larangan di dalamnya,” pungkasnya.
















