INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani menegaskan pengelolaan dana desa harus menjadi prioritas dalam pengawasan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.
“Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka berimplikasi dengan beban dan tanggung jawab desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat Sosialisasi dan Workshop Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (23/02/2022).
Abdul Hayat berharap melalui launching dan workshop Siswaskeudes memberikan pemahaman dan memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Semoga efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan tugas desa ini, bisa lebih optimal dalam menjalankan pengelolaan anggaran dana desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaeli, menyampaikan, banyak desa yang tidak tepat program prioritasnya. Sehingga, laporan pertanggungjawaban mereka tidak bisa memberikan laporan yang akuntabel.
“Sering kita jumpai dana desa tidak tepat pada prioritasnya. Di sinilah perlu kawan-kawan dari kabupaten untuk mendorong para kepala desa untuk patuh pada aturan perintah dana desa,” kata Rizal Suhaeli.
Untuk BPKP sendiri, lanjut Rizal, pihaknya sudah menyiapkan sebuah sistem keuangan desa yang dapat membantu tata kelola yang jauh lebih baik. Sehingga, jika para kepala desa memahami sistem itu, maka semua pengelola dana desa akuntabel.
Menurut Rizal, aplikasi ini tidak menjamin adanya pelanggaran. Akan tetapi, dengan sistem ini mempermudah pengawasan.
“Dengan sistem yang dibangun, kita berharap agar para Inspektur yang ada di kabupaten kota dapat melihat bagaimana dana desa digunakan. Sehingga, tidak perlu menunggu sampai akhir tahun, karena mereka sudah memantau. Apalagi jika sistemnya sudah online,” jelasnya. (*)
















