INFOKINI.ID, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musholah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan H. Khaeroni mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Khaeroni, Rabu (23/2/2022).
Khaeroni juga menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan mushollah telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla.
Dan Surat Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 yang merupakan pembaharuan dari aturan Tahun 1978 itu, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Khaeroni mengatakan SE itu juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Namun, kata Khaeroni, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).
“Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” ungkap Khaeroni.
“Di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini juga ada aturannya,” jelasnya.
Khaeroni mengharapkan Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait di masyarakat, dengan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag dan jajarannya. “Sehingga dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat atau publik. Agar tidak terjadi persepsi negatif atau munculnya pandangan adanya pelarangan,” tuturnya. (*)
















